FUNGSI APLIKASI E-FAKTUR ?
e-Faktur merupakan aplikasi perpajakan milik Ditjen Pajak yang digunakan untuk membantu wajib pajak membuat faktur pajak elektronik. Sebelum menggunakan e-Faktur, wajib pajak harus mendownload terlebih dahulu. Berikut ini cara download e-Faktur yang mudah dipelajari:
Langkah untuk Mendownload Aplikasi e-Faktur
Sebelum menginstall aplikasi e-Faktur, ketahui lebih dulu syarat/spesifikasi komputer yang dapat digunakan. Sebagai pertimbangan, aplikasi e-Faktur dapat berjalan pada komputer dengan sistem operasi Linux, Mac OS maupun Windows. Aplikasi ini juga dapat berjalan pada komputer yang tidak terhubung dengan komputer lain dan pada komputer dalam jaringan Local Area Network (LAN).
Spesifikasi teknis komputer yang disarankan untuk menjalankan aplikasi ini adalah :
- Processor Dual Core.
- Memory 3GB RAM.
- Kapasitas penyimpan 50GB Harddisk space.
- Monitor/layer VGA dengan minimal resolusi layer 1024 x 768.
- Perangkat penunjang untuk jaringan ( intranet maupun internet).
Setelah mengecek spesifikasi teknis, pastikan untuk menggunakan sistem operasi berikut ini:
- Apakah menggunakan sistem operasi Linux/Mac OS/ Microsof Windows.
- Sistem operasi berjalan pada 32 bit atau 64 bit. Untuk mengetahui sistem operasi komputer Anda, periksa spesifikasi yang terdapat di menu control panel (jika Anda menggunakan windows)
- Pastikan computer Anda terinstall Adobe Reader dan Java Runtime Environtment (JRE) 7 atau biasa disebut versi 1.7 Jika belum terinstall, Anda dapat menginstall program-program tersebut terlebih dahulu. Setelah semua siap, Anda dapat memilih untuk mengunduh installer e-Faktur sesuai kebutuhan teknis komputer Anda.
- Setelah unduh installer e-Faktur, ekstraklah aplikasi di folder yang Anda inginkan pada komputer. Setelah melakukan ekstrak, maka dalam folder akan terdapat sejumlah file berikut ini:
- EtaxInvoice
- EtaxInvoiceMain
- EtaxInvoiceUpd
- Folder lib
- Mem-config.bat
- Folder java
- EtaxInvoice
- EtaxInvoiceMain
- EtaxInvoiceUpd
Sebelum menjalankan aplikasi, pastikan komputer Anda terhubung dengan internet karena aplikasi e-Faktur secara otomatis akan melakukan update saat dijalankan pertama kali.
Setelah terhubung ke internet, klik ETaxInvoice.exe pada folder E-Faktur DJP atau folder tempat Anda menyimpan ekstraksi. Aplikasi akan berjalan dan melakukan update. Setelah update selesai, Anda akan diminta untuk restart aplikasi. Selanjutnya, aplikasi e-Faktur sudah siap digunakan.
Tidak Perlu Download untuk Gunakan Aplikasi e-Faktur OnlinePajak
Saat ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga dapat membuat faktur pajak melalui e-Faktur web basec milik OnlinePajak. Lantaran berbasis web, pengguna tidak perlu menginstal aplikasi pada laptop/komputer. Berikut ini beberapa kemudahan yang akan Anda dapatkan saat menggunakan e-Faktur Online Pajak.
1. Memberikan “user experience” yang lebih mudah.
Anda dapat menghemat waktu dalam membuat e-Faktur. Aplikasi juga terintegrasi dengan akun e-NOFA. Anda juga dapat menemukan Nomor Seri Faktur Pajak secara mudah di draf faktur Anda.
2. Tidak dipungut Biaya
Aplikasi OnlinePajak tidak mengenakan biaya untuk e-Faktur yang Anda buat.
3. Barcode Sah dari DJP
e-Faktur yang dibuat di OnlinePajak dilengkapi dengan barcode yang sah dari DJP.
4. Tidak perlu install dan update
Seperti sudah disinggung di atas, e-Faktur OnlinePajak berbasis web, sehingga segala pembaruan dilakukan secara otomatis.
5. Hanya dengan 1 Klik
Faktur pajak pengganti dan pembatalan dapat dibuat dengan mudah. Cukup 1 klik Anda dapat mengganti dan membatalkan faktur pajak.