Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak di OnlinePajak

PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

Tata cara pembatalan faktur pajak wajib dipahami Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin membatalkan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah diterbitkan.

Sejak adanya e-Faktur, tata cara pembatalan faktur pajak jadi semakin sederhana. Cukup melakukan beberapa kali klik, maka faktur pajak yang ingin Anda batalkan tinggal menunggu approval (DJP) saja. Sedangkan, sebelum adanya e-Faktur, pembatalan faktur pajak harus dilakukan melalui tahapan yang cukup panjang.

Untuk mengetahui perbedaan prosesnya, berikut ini proses yang dahulu perlu dilewati PKP yang ingin membatalkan faktur pajak.

Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak Sebelum Ada e-Faktur

Sebelum ada e-Faktur, wajib pajak yang ingin membatalkan faktur pajak harus mendasarkan tindakannya pada hal berikut ini:

  1. Pembatalan faktur pajak harus didukung bukti atau dokumen yang menunjukkan adanya pembatalan transaksi. Misalnya, membuat surat pemberitahuan pembatalan faktur pajak atau dokumen lainnya.
  2. Pembatalan faktur pajak juga harus didukung oleh PKP penjual yang melakukan pembatalan faktur pajak. Artinya, PKP penjual harus memiliki bukti dari PKP berupa pernyataan batalnya suatu transaksi.

Selanjutnya, PKP penjual yang ingin membatalkan faktur pajak harus melakukan tahapan berikut ini:

  1. Simpan dan administrasikan faktur pajak yang dibatalkan.
  2. Kirimkan surat pemberitahuan pembatalan faktur pajak beserta salinan faktur pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP penjual dan pembeli dikukuhkan.

Selain harus melakukan tahapan di atas, PKP juga harus memperhatikan sejumlah hal penting berikut ini:

  • Jika PKP penjual belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan pada SPT Masa PPN, maka PKP penjual tetap wajib melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan cara mengisi angka “0” (nol) pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM.
  • Sedangkan, apabila sudah dilaporkan, maka PKP penjual wajib membetulkan SPT Masa PPN yang bersangkutan dengan cara mengisi angka “0” (nol) pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM.
  • Bagi PKP pembeli, apabila faktur pajak tersebut telah dilaporkan, maka PKP pembeli wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan cara mengisi angka “0” pada kolom DPP, PPN, dan PPnBM.
  • Pembetulan SPT ini dapat dilakukan selama SPT Masa PPN yang bersangkutan belum diperiksa, belum menjalani pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima surat pemberitahuan hasil verifikasi.

Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak Melalui e-Faktur OnlinePajak

Seperti sudah disinggung sekilas di atas, kemajuan teknologi telah dimanfaatkan untuk mempermudah proses perpajakan. Dalam hal pembatalan faktur pajak, tata cara pembatalannya juga semakin mudah seiring adanya aplikasi e-Faktur.

Sebagai salah satu penyedia aplikasi e-Faktur, OnlinePajak juga dapat digunakan untuk membuat, mengganti, bahkan membatalkan faktur pajak. Nah, berikut ini tata cara pembatalan faktur pajak di aplikasi OnlinePajak:

  • Lakukan login ke OnlinePajak dan klik fitur e-Faktur & PPN pada app selector di kiri header pada layar gadget Anda.
  • Apabila Anda sudah pernah menginput faktur penjualan/pembelian, maka pembatalan faktur pajak jadi jauh lebih mudah karena database sudah ada di aplikasi OnlinePajak.
  • Jika data Anda sudah ada di aplikasi OnlinePajak, maka Anda hanya perlu klik Pilih Opsi dan pilih Pembatalan.
  • Selanjutnya, Anda akan menerima pemberitahuan berupa pertanyaan: Apakah Anda yakin ingin membatalkan faktur ini? Jika Anda yakin ingin melakukan pembatalan, klik Ya.
  • Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan approval pada faktur pajak yang ingin Anda batalkan.
  • Untuk melakukan approve, klik Pilih Opsi dan pilih Approve.
  • Pilih Approval dan selesai.

Kabar baiknya, OnlinePajak yang merupakan mitra resmi DJP menyediakan seluruh fitur perpajakan, termasuk e-Faktur, secara gratis. Anda bahkan dapat melanjutkan transaksi pembayaran dan pelaporan SPT PPN di aplikasi OnlinePajak. Jadi, tunggu apa lagi? Daftar OnlinePajak sekarang juga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kirim Pesan
Hello, kami dari Maclay Expert Consulting
Ada yang bisa kami bantu?