
Layanan mediasi profesional untuk penyelesaian sengketa, disahkan sebagai mediator non-hakim MA RI.
Daftar layanan meliputi :
- Mediasi sengketa komersial antara pihak-pihak terkait
- Penyelesaian perselisihan tanpa proses peradilan litigasi
Manfaat :
- Resolusi sengketa lebih cepat, hemat biaya, dan bersifat rahasia
- Proses yang netral dengan standar MA RI
