Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik e-Faktur

 

Syarat perpanjangan sertifikat elektronik e-Faktur merupakan hal yang wajib dilengkapi ketika ingin memperpanjang sertifikat e-Faktur. Seperti yang Anda ketahui, sertifikat faktur pajak memiliki masa kedaluwarsa dan harus diperbarui secara berkala.

Artikel ini akan membahas syarat perpanjang sertifikat e-Faktur. Namun, sebelum lebih jauh mengulas syarat dokumen yang dibutuhkan, ada baiknya untuk kembali memahami apa itu sertifikat elektronik e- Faktur dan fungsinya.

Mengenal Sertifikat Elektronik e-Faktur

Pengertian sertifikat elektronik berdasarkan SE-69/PJ/2015 tentang Prosedur Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang sifatnya elektronik, berisi tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum pihak-pihak dalam transaksi elektronik. Pemberi atau penerbit sertifikat elektronik adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apa Saja Syarat Memperpanjang Sertifikat Elektronik

Seperti sudah disebutkan di atas, apabila masa berlaku sertifikat elektronik habis, PKP wajib mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik. Jika tidak, maka PKP tidak bisa menerbitkan e-Faktur. Untuk mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik, PKP wajib mengajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.

Nah, dalam mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik, DJP memberikan beberapa persyaratan. Namun, sebelum mengulas apa saja syarat untuk memperpanjang sertifikat elektronik, mari pahami terlebih dahulu fungsi sertifikat elektronik.

Terdapat 3 fungsi penting adanya sertifikat elektronik, antara lain:

  1. Berfungsi untuk meminta nomor seri faktur pajak melalui web/situs yang telah disediakan DJP.
  2. Berfungsi untuk membuat faktur pajak melalui e-Faktur.
  3. Berfungsi untuk memanfaatkan layanan perpajakan secara online atau elektronik yang sudah disediakan DJP.

Setelah mengetahui fungsi sertifikat elektronik, mari simak syarat yang perlu Anda perhatikan jika ingin perpanjang sertifikat elektronik e-Faktur. Berikut ini syarat perpanjang sertifikat elektronik:

  1. Surat permintaan perpanjang sertifikat elektronik yang sudah ditandatangani.
  2. Surat pernyataan berisi persetujuan penggunaan surat elektronik DJP yang dilengkapi dengan meterai.
  3. SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi).
  4. Bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi).
  5. Menyertakan kartu identitas seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP (asli dan fotokopi).
  6. Kartu Keluarga (KK) pengurus PKP (asli dan fotokopi).
  7. Lampirkan pula softcopy foto terbaru dari pengurus PKP.
  8. Siapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak.

Syarat Lain yang Perlu Diperhatikan

Seluruh proses pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik harus dilakukan sendiri oleh orang yang berwenang menentukan kebijakan perusahaan. Dalam hal ini, orang yang dimaksud adalah pengurus PKP yang namanya tertera pada SPT Tahunan PPh badan tahun terakhir.

Dalam memperpanjang sertifikat elektronik, PKP boleh memasukan passphrase yang baru dan berbeda dengan passphrase lama. Lalu, apakah setelah memperpanjang sertifikat elektronik pengurus PKP harus melakukan registrasi ulang?

Tenang, setelah memperpanjang sertifikat elektronik, Anda tidak perlu melakukan registrasi ulang pada aplikasi e-Faktur. Data-data yang Anda miliki juga tidak akan hilang ketika ketika sertifikat elektronik diperbaharui. Jadi, PKP hanya perlu menghubungkan patch sertifikat elektronik baru yang sudah diperpanjang dengan aplikasi e-Faktur.

Hal yang perlu Anda ingat, sertifikat elektronik memiliki masa berlaku selama 2 tahun. Jika sudah lewat dari masa berlaku, sertifikat elektronik dinyatakan sudah kedaluwarsa. Oleh karena itu, PKP wajib memperpanjang atau memperbarui sertifikat elektronik agar bisa mengakses e-Faktur kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kirim Pesan
Hello, kami dari Maclay Expert Consulting
Ada yang bisa kami bantu?