Faktur Pajak Gabungan: Pengertian & Tata Cara Pelaporannya

PENGERTIAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN

Faktur pajak gabungan adalah jenis faktur pajak standar yang memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur berisi seluruh penyerahan kepada satu penerima Barang/Jasa Kena Pajak selama satu bulan.

Faktur pajak gabungan digunakan oleh PKP yang melakukan transaksi lebih dari satu kali dalam satu bulan. Contohnya, PT A dalam satu bulan bertransaksi dengan PT B di tanggal 3, 8, 11, 14, 19, 22, 26, 29, 30.

Nah, dalam deretan transaksi ini tidak jarang melibatkan ribuan item. Oleh karena itu, perlu adanya metode yang menyederhanakan pencatatan transaksi yang banyak dalam satu bulan dengan satu pihak yang sama.

Dengan adanya faktur pajak gabungan, pencatatan pun menjadi lebih mudah. PKP pun tidak harus membuat faktur setiap kali ada transaksi. Sebab, jika PKP harus membuat satu faktur untuk tiap transaksi penyerahan BKP/JKP, maka jumlah faktur pajak yang harus dibuat banyak sekali.

Ketentuan & Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak gabungan memiliki landasan hukum berupa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Pada Pasal 13 UU PPN, misalnya, disebutkan bahwa PKP dapat membuat satu faktur pajak yang meliputi keseluruhan penyerahan kepada pembeli atau penerima BKP/JKP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, disebutkan bahwa faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP.

Apabila terdapat pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP atau sebelum faktur pajak gabungan dibuat, maka faktur pajak yang dimaksud dibuat secara tersendiri waktu terjadinya pembayaran.

Membuat Faktur Pajak Gabungan

Membuat faktur pajak gabungan sebenarnya cukup sederhana. Tata caranya dapat mengikuti tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak masukan biasa yang memuat sejumlah keterangan sebagai berikut:

  1. Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP/JKP.
  2. Nama, alamat dan NPWP pembeli atau penerima BKP/JKP.
  3. Jenis barang atau jasa, besaran harga jual atau penggantian dan potongan harga.
  4. PPN yang dipungut.
  5. PPnBM yang dipungut.
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Untuk tanggal penyerahan, pada faktur pajak gabungan harus diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP/JKP sampai dengan tanggal terakhir dari masa pajak periode dibuatnya faktur pajak gabungan. Wajib pajak juga harus melampirkan daftar tanggal penyerahan dari setiap faktur pajak penjualan.

Membuat Faktur Pajak Gabungan Menggunakan e-Faktur

Faktur pajak gabungan dan faktur pajak standar hanya dibedakan berdasarkan penulisannya. Jika pada faktur pajak keluaran biasa hanya terdapat satu transaksi, maka pada faktur pajak gabungan terdapat sejumlah transaksi kepada satu pihak yang sama.

Pada saat pembuatan faktur pajak gabungan, PKP menyertakan invoice atau faktur penjualan. Invoice yang disiapkan ini cukup satu faktur yang berisikan sejumlah transaksi dan disertai “Surat Jalan”. Tanggal surat jalan juga harus sama dengan tanggal invoice dan tanggal faktur pajak.

Selain itu, faktur pajak gabungan yang dibuat melalui e-Faktur juga berisi kuantitas barang yang ditransaksikan dan nominalnya.

Contoh:

  1. 5 pcs barang as per Surat Jalan no. xxx, tanggal xx.xx.xxxx, Rp xxx
  2. 7 pcs barang as per Surat Jalan no. xxx, tanggal xx.xx.xxxx, Rp xxx

Penulisan seperti di atas berlaku selama bulan yang sama dan kepada pembeli atau penerima BKP/JKP yang sama. Faktur pajak gabungan ini juga hanya menggunakan satu nomor seri faktur pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kirim Pesan
Hello, kami dari Maclay Expert Consulting
Ada yang bisa kami bantu?